You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI dukung Pemprov DKI perbanyak pembangunan perpipaan air bersih di Ibukota
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Dewan Minta Layanan Air Bersih Ditingkatkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta pelayanan air bersih untuk warga Jakarta lebih ditingkatkan.

Pelayanan air bersih untuk warga harus jadi prioritas.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pembangunan perpipaan untuk akses air bersih harus memprioritaskan warga, terutama dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. 

PAM Jaya Sudah Suplai Air Bersih ke RPTRA Kalijodo

"Pelayanan air bersih untuk warga harus jadi prioritas. Jangan mengejar keuntungan semata," ujarnya, Senin (2/10). 

Hal senada diutarakan anggota Komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah. Menurut dia, pembangunan perpipaan air bersih harus diperbanyak agar kebutuhan warga terlayani maskimal. 

"Kami mendorong pembangunan saluran pipa untuk air bersih diperbanyak untuk kepentingan warga Jakarta," ucapnya. 

Anggota dewan dari Komisi B DPRD DKI, Prabowo Soenirman menambahkan, pihaknya menyetujui penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 300 miliar untuk PD PAM Jaya dengan catatan penyediaan air bersih untuk warga bisa lebih optimal. 

"Kita menggelontorkan PMD Rp 300 miliar agar mereka menyediakan air bersih untuk warga yang belum terlayani," tandas Prabowo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati